ATURAN UMUM PERPUSTAKAAN ANAKKUKANG SMAN 5 GOWA
- Pemustaka perpustakaan SMA Negeri 5 Gowa adalah warga SMA Negeri 5 Gowa yang terdiri dari guru, karyawan dan siswa.
- Pemustaka bukan dari SMA Negeri 5 Gowa harus seizin kepala sekolah.
- Pemustaka wajib mengisi daftar hadir / buku tamu, berlaku tertib, sopan, menjaga kebersihan dan ketenangan.
- Pemustaka bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan buku-buku dan barang-barang lain milik perpustakaan.
- Pemustaka yang merusak / menghilangkan buku / barang lain milik perpustakaan wajib mengganti / memperbaiki.
- Peminjam buku yang melewati batas pinjam dikenai denda Rp. 500,- per hari per buku.
- Peminjam buku yang menghilangkan buku wajib mengganti dengan judul buku yang sama atau mengganti uang sesuai dengan harga buku.
- Pemustaka (siswa) diwajibkan melakukan Bebas Pustaka sebagai syarat pengambilan ijazah.
- Pemustaka dilarang
- Membawa tas ke dalam ruang perpustakaan (tas diletakkan di rak yang tersedia)
- Mengganggu ketertiban dan ketenangan