Perpustakaan memberikan layanan berupa penggunaan fasilitas yang tersedia demi menunjang pembelajaran dan aktivitas organisasi SMAN 5 Gowa. Adapun aturan yang perlu diperhatikan adalah:
1. Pengguna fasilitas diwajibkan:
a. Meminta izin/konfirmasi kepada pustakawan.
b. Memperlihatkan surat izin (Legalitas) penggunaan fasilitas apabila digunakan oleh lembaga Intra maupun ekstra.
2. Menggunakan fasilitas sesuai keperluan.
3. Bertanggung jawab atas kebersihan dan keutuhan fasilitas yang digunakan
4. Mengkonfirmasi apabila selesai menggunakan fasilitas perpustakaan.